Undang-Undang No.36 | Osamu Seirei No.5

Undang-Undang No.36
Osamu Seirei No.5
Tentang Pengendalian Harga Barang
Pasal 1
Barang apapun tidak boleh dijual atau dibeli dengan harga lebih dari pada yang ditetapkan pada [1] dan [2] pasal ini, kecuali kalau mendapat izin istimewa dari Gunseikan.
[1] Barang-barang yang telah ditetapkan harganya oleh Gunseikan harus dijual atau dibeli dengan harga yang ditetapkan itu.
[2] Barang-barang yang belum ditetapkan harganya seperti pada [1] harus dijual atau dibeli dengan harga pada tanggal 1, bulan 1, tahun 2602.

Pasal 2
Siapapun tidak boleh menahan barang penjualan atau mengumpulkan barang pembelian dengan tidak sepatutnya.

Pasal 3
Selain kedua pasal yang diatas itu siapapun tidak boleh melakukan sesuatu tindakan yang mengacaukan pengendalian harga barang atau merintangi peredaran barang bahan.

Pasal 4
Saudagar-saudagar harus menyatakan harga tiap-tiap barangnya dengan cara yang mudah dilihat.

Pasal 5
Tentang penjualan atau pembelian yang lebih dari f3.- [tiga rupiah] jumlahnya, penjual harus memberi kwitansi kepada pembeli ; kwitansi itu harus menyatakan macam barang-barang yang dijual, banyaknya, jumlah harganya serta tanggal penjualan itu.
Dalam hal yang tersebut pada ayat diatas, penjual harus membuat salinan kwitansi dan menyimpan salinan itu tiga tahun lamanya.

Pasal 6
Barang siapa yang melanggar aturan pasal 1 sampai pasal 3, dikenakan hukuman penjara atau hukuman denda sekurang-kurangnya f 10.- [sepuluh rupiah].

Pasal 7
Barang siapa yang melanggar aturan pasal 4 atau pasal 5 dikenakan hukuman denda sebanyak-banyaknya f 1000.- [seribu rupiah].

Aturan Tambahan
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Untuk menyatakan harga barang-barang seperti ditetapkan dalam pasal 4, diberi kelonggaran 10 hari lamanya sesudah undang-undang ini diumumkan.

Batavia, tanggal 1, bulan 10
Tahun Syoowa 17 [2602]
Panglima Besar Balatentara Dai Nippon