Undang-Undang No.31. | Osamu Seirei No.1 Tentang Mengadili Pelanggaran Gunritu

Undang-Undang No.31. | Osamu Seirei No.1 
Tentang Mengadili Pelanggaran Gunritu Oleh Gunsei HooinPasal 1
Gunsei Hooin dikuasakan juga mengadili pelanggaran Gunritu yang ditunjukkan oleh Panglima Besar Balatentara, meskipun ada aturan lain dalam Undang-Undang No.14 [Tentang Peraturan Pengadilan Pemerintah Balatentara].
Dalam mengadili pelanggaran yang tersebut pada ayat diatas, diturut acara Gunsei Hooin yang bersangkutan.
Pasal 2
Jikalau Penuntut Hukum menganggap, bahwa pelanggaran yang tersebut dalam pasal diatas akan dikenakan hukuman penjara lamanya tiga bulan atau kurang, atau hukuman denda banyaknya lima ratus rupiah atau kurang, maka ia boleh menuntut perkara itu pada Keizai Hooin.
Keizai Hooin dikuasakan mengadili pelanggaran yang tersebut pada ayat diatas, meskipun ada aturan-aturan lain tentang hal itu dalam Aturan Susunan Hakim dan Mahkamah [Rechterlijke Organisatie]. Jikalau menurut timbangan Keizai Hooin pelanggaran itu perlu dikenakan hukuman yang lebih berat dari batasan hukuman yang tersebut pada ayat diatas, maka perkara itu harus diserahkan kepada Tihoo Hooin yang bersangkutan.
Pasal 3
Jikalau tentang sesuatu pelanggaran, Gunsei Hooin dan Gunritu Kaigi [Mahkamah Balatentara] sama-sama berhak mengadilinya dan perkara itu sedang tergantung dalam kekuasaan hukum kedua belah pihak, maka yang mengadili perkara itu ialah pengadilan yang lebih dahulu menerimanya
Pasal tambahan
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan
 
Batavia, tanggal 5, bulan 9, tahun Syoowa 17 [2602]
Panglima Besar Balatentara Dai Nippon
Sumber : Kanpo [Berita Pemerintah]
Majalah yang diterbitkan oleh Gunseikanbu [Panglima Besar Balatentara Dai Nippon]
No.2 Tahun ke-1 Bulan 9 - 2602 halaman 3