Osamu SeiRei No. 53

KAN PO No.58 Tahun ke III Bulan 1 - [2605]
BAHAGIAN KE 1
Pemerintah Agung
A. UNDANG-UNDANG DAN MAKLUMAT
OSAMU SEIREI No.53
Tentang memakai uang kertas baru dari f 5,- [lima rupiah] dan f 1,- [satu rupiah].
Selain dari uang kertas yang ditetapkan dalam Undang-Undang No.2 tahun 2602 dan Osamu Seirei No. 45 Tahun 2604, maka mulai pada tanggal 1, bulan 1 tahun Syoowa 20 [2605], berlaku juga uang kertas baru dari f 5,- dan f 1,- menurut gambar serta ukuran di bawah ini.
Uang kertas baru yang tersebut diatas itu berlaku dengan tidak terbatas
Aturan tambahan
Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Jakarta, tanggal 31,
bulan 12 tahun Syoowa 19 [2604]
Saikoo Sikikan