Maklumat No.57 Untuk Daerah Yogyakarta

Maklumat No.57 Untuk Daerah Yogyakarta
Dipermaklumkan bahwa barang siapa yang menyimpan senjata alat perang, seperti senjata api, granat, klewang dan sebagainya, baik yang mengetahui maupun yang tidak mengetahui peraturan-peraturan hal senjata alat perang, harus melaporkan itu dengan perantaraan Polisi Yogyakarta kepada Panglima Balatentara Dai Nippon yang menjaga keamanan di Yogyakarta, paling lambat tanggal 12 bulan ini.
Barang siapa yang tiadak mengindahkan perintah ini dan ketahuan bahwa ia tiada melaporkan senjata alat perangnya, dipandang sebagai musuh Balatentara Dai Nippon dan dapat hukuman berat.

Yogyakarta, 6 Zyuugatu 2602
Kooti Zimu Kyoku Tyookan, Yogyakarta